Senin, 19 Mei 2014

Makalah Fiqih: Putusnya Perkawinan



BAB II
PEMBAHASAN
A.Putusnya perkawinan
            Perbuatan-perbuatan yang merusak perkawinan tersebut pada dasarnya adalah suatu kondisi baik yang terdapat  pada pria maupun wanita.yang menyebapkan pihak lain mempunyai hak untuk mengakhiri persekutuan tersebut.Disamping itu,perbuatan-perbuatan tadi biasa berakibat fatal yang tidak mungkin diperbaiki walaupun melalui perkawinan baru.
   1.Pengertian Talak
          Talak diambil dari kata ithlaq artinya melepaskan atau irsal memutuskan atau tarkun,meninggalkan,firaaqun,perpisahan.Yang dimaksud dengan talak adalah melepaskan ikatan perkawinan dengan lafas talak atau sebangsanya.dalam rumusan Kompilasi Hukum Islam,talak adalah ikrar suami dihadapkan sidang pengadilan Agama karena suatu sebab tertentu.
2.Hukum Talak
       Mengenai hukum talak,seperti umumnya masalah lain,dapat bergeser pada hukum yang berbeda,yang pada pokoknya terdapat keberagaman motif serta kondisi yang ada dalam diri pelaku perkawinan.oloeh karena itu,hukum talak dapat berbeda sesuai dengan perbedaan illatnya (penyebabnya), seperti talak itu menjadi wajib bila dijatuhkan oleh pihak penengah. Jika menurut juru damai tersebut, perpecahan antara suami istri sudah sedemikian berat sehingga sangat kecil kemungkinan bahkan tidak sedikitpun terdapat celah-celah kebaikan atau kemasalahatan kalau perkawinan itu di pertahankan.Masuk kedalam kategori talak wajib juga bagi istri yang di-illa’(sumpah suami untuk tidak mengadakan hubungan seksual dengan istrinya), sesudah lewat 4(empat bulan).
      Talak menjadi haram bila di jatuhkan tanpah alasan yang prinsipil.Talak seperti ini haram karena mengakibatkan kemadaratan bagi istri dan anak.Talak juga dapat jatuh sunnah apabilah istri mengabaikan kewajibannya sebagai muslimah,yaitu meninggalkan sholat,dan lain-lain,sedangkan suami tidak sanggup memaksannya.


3.Prinsip dalam Menjatuhkan Talak
          Kendati talak itu sesuatu yang dibolehkan,halal namun aplikasinya tidak boleh sembarang.Talak hanya dijatuhkan kalau memang sangat di perlukan dan merupakan satu-satunya solusi.itupun setelah melalui usaha-usaha internal maupun eksternal dengn melibatkan hakamain.Talak sebagai emergency exit,baru dibuka kalau memang benar-benar dalam keadaan darurat.Jadi jelaslah bahwa penjatuhan talak itu terkesan dihalangi.Itu pertanda bahwa Islam menghendaki bahwa suatu perkawinan hanya dilaksanakan sekali selama hidup.Jadi,prinsip perkawinan islam itu bukan sekedar monogami,satu orang istri pada saat yang sama.Hal ini karena monogami dapat berarti satu orang lagi disaat yang sama.
B.Jenis-Jenis Talak
a.Ditinjau keadaan istri,jenis talak ada dua yaitu:
v  Talak sunni,yaitu talak yang sesuai dengan  ketentuan agama,yaitu seorang suami menalak istrinya yang perna dicampuri dengan sekali talak di masa bersih dan belum didukhul selama bersih tersebut.
v  Talak bid’i,yaitu talak yang menyalahi ketentuan agama,misalnya talak yang di ucapkan dengan tiga kali talak pada yang bersamaan atau talak denga ucapan tiga kali,atau menalak istri dalam keadaan haid atau menalak istri dalam keadaan suci,.
b.Ditinjau dari berat-ringannya akibat
v  Talak raj’i,yaitu talak yang dijatukan suami kepada istrinya yang  telah dikumpuli,buka talak karena tersebut,bukan pula talak yang ketiga kali. Seperti difirmankan  Allah SWT:

   





v  Talak Ba’in yaitu jenis talak yang tidak dapat diruju’kembali,kecuali dengan perkawinan baru walaupun dalam masa  iddah,seperti talak yang belum dukhul(menikah tetapi belum disenggamai kemudian ditalak).talak ba’in terbagai dua yaitu:
·         Ba’in shughra
·         Ba’in kubra
c.Ditinjau dari ucapan suami
  Terbagi menjadi dua bagian :
v  Talak sharih,yaitu talak yang diucapkan dengan jelas,sehingga karena jelasnya,ucapan tersebut tidak dapat diartikan lain,kecuali perpisahan atu perceraian,seperti ucapan suami kepada istrinya,”Aku talak engkau atau aku cerai engkau.”
v  Talak kinayah,yaitu ucapan talak yang diucapkan dengan kata-kata yang tidak jelas atu melalui sindiran.Kata-kata tersebut dapat diartikan lain,seperti ucapan suami.”Pulanglah kamu” dan sebagainya.
d.Ditinjau dari masa berlakunya.
v  Berlaku seketika,yaitu ucapan suami kepada istrinya dengan talak yang tidak di gantungkan pada waktu atau keadaan tertentu.
v  Berlaku untuk waktu tertentu,artinya ucapan talak tersebut digantungkan kepada waktu yang tertentuatau pada suatu perbuatan istri.
 C.Bilangan Talak
        Peristiwa talak itu harus terjadi pada waktu yang berbeda,dari satu peristiwa ke peristiwa lain.Oleh karena itu,penjatuhan talak sekaligus pada waktu yang sama atau ucapan tiga kali satu-satu sampai tiga kali dalam waktu itu saja tidak jatuh seluruhnya,tetapi jatuh satu.Hal itu bukan saja tidak sesuai dengan firman Allah,tetapi perbuatan tersebut merusak esensi talak serta hikma yang terkandung dari syariat tersebut dan terkesan main-main.
      Mengenai jumlah talak itu sendiri telah jelas,yaitu satu,dua kali dapat diruju’,sedangkan untuk yang ketiga kalinya tidak dapat diruju’.Perbedaannya terletak pada aplikasinya.                   


                   Al-Quran sendiri mengatakan dalam surat Al-Baqarah ayat 229:

Dalam penjelasan ayat tersebut,Al-Quran tidak mengenal talak tiga sekaligus,yang ada adalah berta
  D .Perceraian dan Pelaksanaannya Menurut  UU
       Salah satu yang tidak disenangi oleh istri dalam perkawinan adalah perceraian sering dipergunakan laki-laki dengan semena-mena kepada istrinya.Padahal perceraian menurut islam,seperti yang telah kita ketahui,merupakan emergency exit yang hanya dibuka apabila terjadi keadaan darurat,seperti layaknya pintu  darurat dalam pesawat terbang.                                                                                                                      
       Penggunaan hak cerai yang serampangan tersebut bukan saja merugikan kedua belah pihak,tetapi juga terutama anak turunan dan juga masyarakat.Untuk mengatasi masalah ini,undang-undang berusaha mengatasinya dengan memberikan aturan,baik tata cara,alasan serta usaha lainya.Usaha tersebut pada hakikatnya berupaya menekan intensitas perceraian dan segala eksesnya.
      Dalam penjelasan umum angka 4 huruf e,dijelaskan bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia,kekal dan sejahtera.Maka undang-undang ini menganut prinsip untuk mempersukar terjadinya perceraian.Untuk memungkinkan perceraian,harus ada alasan-alasan tertentu serta harus dilakukan di depan sidang Pengadilan.Penjabaran dari penjelasan umum tersebut tertuang dalam Pasal 39 ayat(1),(2),dan(3) Undang-Undang No. 1/1974.
       Dari rumusan Pasal 39 UUP serta penjelasan Umum angka 4 huruf e tersebut,prinsip Pengadilan Agama dalam hal menangani maslah perceraian adalah tidak membuka lebar-lebar pintu perceraian.Bahkan Pengadilan berupaya sekuat tenaga untuk menutup pintu tersebut bila alasan untuk perceraian tidak terpenuhi serta masih adanya harapan untuk menutup pintu tersebut bila alasan untuk perceraian tidak terpenuhi serta masih adanya harapan untuk dapat hidup rukun damai kembali.
      Oleh karena itu,tugas hakim dalam menangani perceraian adalah berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak,bila dipandang perlu,dapat meminta bantuan orang atau lembaga penasihat semacam BP 4.Usaha untuk mendamaikan itu harus di lakukan setiap kali sidang (Pasal 31ayat (1) dan(2) PP 1975).Hakim yang beragama islam akan mendapat murka Allah apabila dia mempermudah perceraian,sebab perceraian sangat di benci oleh Allah.Putusnya perkawinan menurut UU No.1/1974 karena tiga hal,pertama;karena kematian, kedua;karena perceraian,dan ketiga;karena putusan pengadilan (Pasal 38 huruf a,b,dan c).sedangkan peraturan pemerintah No.9/1975 menggunakan istilah cerai talak,untuk perceraian.                              


















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat kami pahami bahwa talak itu sesuatu yang dibolehkan halal,namun aplikasinya tidak boleh sembarangan talak hanya boleh dijatuhkan kalau memank sangat diperlukan dan merupakan satu-satu solusi itu pun setelah melalui usaha-usaha internal maupun eksternal dengan melibatkan hakim , jadi penjatuhan talak itu terkesan dihalangi itu pertanda bahwa islam menghendaki suatu perkawinan hanya dilaksankan .
B.     Saran
Agar kita tidak termasuk kelompok yang dibenci oleh ALLAH SWT dan rasnya ,kita harus menempatkan talak pada posisi akhir ketika tiada pilihan lain. Itu berarti kita di haruskan melewati prosedur yang diajarkan islam terhadap tahapan- tahapan yang digariskan oleh pembuat syariat ,oleh karena itu hanya karena yang memang sulit dihindari .













DAFTAR PAUSTAKA
Hakim,H.Rahmat,Hukum Perkawinan Islam,Bandung:CV Pustaka Setia,2000.
 

Makalah Fiqih: Wakaf



TUGAS MAKALAH                                                                                                                   WAKAF


 













DI SUSUN OLEH:
Mahdaliya
Mamluatul faridah
Reski amalia




SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGRI ( STAIN )
PALOPO  T.A 2014/2015




KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan Rahmat taufik dan hidayah – Nya sehingga Penulisan Makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Makalah kami ini berjudul “WAKAF “, didalam Makalah kami ini terdapat beberapa pembahasan diantaranya, Pengertian Wakaf, Syarat dan unsur wakaf,Dasar Hukum Wakaf,Macam-macam Wakaf,Kedudukan dan perubahan wakaf,serta hikmah dan tujuan wakaf.
Kami  menyadari banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini,dikarenakan kemampuan kami yang terbatas. Namun berkat bantuan dan dorongan serta bimbingan dari Dosen Pembimbing serta berbagai bantuan dari  berbagai pihak, akhirnya pembuatan makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Kami  berharap dengan penulisan makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penulis sendiri dan bagi para pembaca pada umumnya serta semoga dapat menjadi bahan pertimbangan dan meningkatkan prestasi dimasa yang akan datang.
















DAFTAR ISI
Kata Pengantar............................................................................................................... i
Daftar Isi......................................................................................................................... ii
BAB I
Pendahuluan................................................................................................................... iii
A.    Latar Belakang.................................................................................................... iii
B.     Rumusan Masalah............................................................................................... iii
BAB II
A.    Pengertian Wakaf............................................................................................... 1
B.     Unsur dan syarat wakaf...................................................................................... 1
C.     Dasar hukum wakaf............................................................................................ 2
D.    Macam-macam wakaf......................................................................................... 3
E.     Kedudukan dan perubahan waqaf...................................................................... 3
F.      Hikmah dan tujuan wakaf.................................................................................. 4
BAB III
Penutup
A.    Kesimpulan......................................................................................................... 5
B.     Daftar pustaka.................................................................................................... 6
















BAB I
Pendahuluan
A.    Latar Belakang Masalah
Umat islam harus yakin bahwa Allah tidak menciptakan manusia dan jin, untuk beribadat kepada Nya. Beribadat dalam arti mengabdi kepada-Nya secara keseluruhan, baik seluruh sikap hidup dan kehidupan manusia secara pribadi ataupun sebagai kesatuan makhluk pada umumnya.
Dalam pelaksanaan ibadat tersebut Allah telah mengatur caranya baik ibadah secara khusus seperti shalat, puasa, dan haji ataupun secara umum yang berupa poengabdian kepada-Nya untuk kepentingan manusia pada umumnya atau kepentingan jamaah. Dan didalam bab Wakaf ini termasuk pengabdian untuk kepentingan umum atau jamaah.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Wakaf ?
2.      Syarat dan unsur  wakaf
3.      Dasar hukum Wakaf
4.      Maca.m-macam wakaf
5.      Bagaimana kedudukan wakaf ?
6.      Hikmah dan tujuan adanya wakaf

Makalah fiqih: Shadaqah, Hibah, dan Hadiah



Kata Pengantar
Puji syukur kehadirat Allah SWT karena atas segala rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “SHADAQAH, HIBAH, DAN HADIAH”. Makalah ini dibuat sebagai pelengkap pembelajaran FIQHI. Terima kasih yang setulusnya kepada semua pihak yang membantu kami dalam menambah pengetahuan.
      Kami menyadari bahwa dalam makalah ini masih terdapat banyak kekurangan baik dari kualitas maupun kuantitas, saran yang membangun dari berbagai pihak sangat kami harapkan demi perbaikan.
       Dan semoga makalah yang kami buat dapat bermanfaat bagi kita semua khususnya Pelajaran FIQHI.















DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR......................................................................................i
DAFTAR ISI....................................................................................................ii
BAB 1 PENDAHULUAN...............................................................................iii
A.   Rumusan Masalah................................................................................1
BAB II PEMBAHASAN.................................................................................2
A.   Pengertian Shadaqah dan Hukumnya..................................................2
B.   Rukun Shadaqah..................................................................................3
C.   Perbedaan Shadaqah dan Infak............................................................3
D.   Hikmah Shadaqah................................................................................4
E.    Pengertian Hibah dan Hukumnya........................................................5
F.    Macam-macam Hibah..........................................................................6
G.   Rukun dan Syarat Hibah......................................................................7
H.   Ketentuan Hibah..................................................................................7
I.       Hukum Hibah......................................................................................8
J.      Pengertian Hadiah dan Hukumnya......................................................9
K.   Rukun Hadiah.....................................................................................10
L.    Hikmah Hadiah...................................................................................10
BAB III PENUTUP.......................................................................................11
       A.Kesimpulan...........................................................................................11
       B.Saran......................................................................................................11
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................12







                                                           BAB I
PENDAHULUAN

Islam adalah agama yang diridhoi oleh Allah SWT dan sebagai rahmat bagi seluruh alam semesta melalui nabi Muhammad SAW. Semasa hidup, beliau selalu berbuat baik dengan amalan sholeh seperti zakat, pemberian hadiah, hibah dan lain sebagainya. karena islam menganjurkan untuk bershodaqoh dengan tujuan menolong saudara muslim yang sedang kesusahan dan untuk mendapat ridho Allah SWT.
Shodaqah bisa berupa uang, makanan, pakaian dan benda-benda lain yang bermanfaat. Dalam pengertian luas, shadaqah bisa berbentuk sumbangan pemikiran, pengorbanan tenaga dan jasa lainnya bahkan senyuman sekalipun.
Beberapa hal diatas adalah bagian dari tolong menolong dalam kebaikan yang diperintahkan agama islam seperti pemberian hadiah, hibah dan shadaqah. Maka pada makalah yang singkat ini penulis akan sedikit menguraikan hal tersebut seberapa penting dalam dunia pendidikan Islam.

A.   Rumusan Masalah
1.   Pengertian Shadaqah, Hibah, dan hadiah
2. Rukun Shadaqah, Hibah, dan Hadiah
            3. Syarat Shadaqah, Hibah, dan Hadiah
      4. Perbedaan Shadaqah, Hibah, dan Hadiah
      5. Hikmah Shadaqah, Hibah, dan Hadiah





                                                               


                                                               BAB II
                                                         PEMBAHASAN
A.   Pengertian Shadaqah dan hukumnya
1.              Pengertian Shadaqah
Shadaqah adalah memberikan sesuatu tanpa ada tukarannya karena mengharapkan pahala di akhirat. bersadaqah berarti memberikan sebagian harta yang kita miliki kepada pihak lain secara ikhlas dan suka rela, semata-mata mengharapkan pahala di akhirat kelak. firman Allah SWT.

وَ مَا تُنْفِقُوْ نَ  اَلاَّ اْبتِغَاءَ وَجْهِ اللهِ  وَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ  خَيْرٍ  يُّوَ فَّ الَِيْكُمْ  لاَ تْظْلَمُوْ نَ
Artinya :
“Dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu karena mencari keridhaan Allah. Dan apa saja harta yang baik kanu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahala yang cukup dan sedikit pun kamu tidak akan dianiaya.  (Al-Baqarah 272).

Shadaqah merupakan salah satu amal shaleh yang tidak akan terputus pahalanya, seperti sabda Rasulullah SAW:
Artinya : "Apabila seseorang telah meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga perkara, shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, anak shaleh yang selalu mendo'akan kedua orang tuanya". (HR. Muslim)
Pemberian shadaqah kepada perorangan lebih utama kepada orang yang terdekat dahulu, yakni sanak famili dan keluarga, anak-anak yatim tetangga terdekat, teman sejawat, dan seterusnya.
            Hukum shadaqah ialah sunnat : hal ini sesuai dengan perintah Allah SWT, sebagai berikut :
Artinya : "Dan bersedekahlah kepada Kami, sesungguhnya Allah memberikan balasan kepada orang-orang yang bersedekah" (Yusuf : 88)
Allah juga berfirman sebagai berikut :
Artinya : "Dan kamu tidak menafkahkan, melainkan karena mencari keridhaan Allah dan sesuatu yang kamu belanjakan, kelak akan disempurnakan balasannya sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya". (QS. AI Baqarah : 272)
Shadaqah merupakan salah satu amal shaleh yang tidak akan terputus pahalanya, seperti sabda Rasulullah SAW:
Artinya : "Apabila seseorang telah meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali  tiga perkara, shadaqh jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak shaleh yang selalu mendo'akan kedua orang tuanya". (HR. Muslim)
Pemberian shadaqah kepada perorangan lebih utama kepada orang yang terdekat dahulu,
yakni sanak famili dan keluarga, anak-anak yatim tetangga terdekat, teman sejawat, dan seterusnya.

B.Rukun Shadaqah
Rukun shadaqah dan syaratnya masing-masing adalah sebagai berikut :
        a. Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan berhak untuk
             mentasharrufkan ( memperedarkannya )
        b.Orang yang diberi, syaratnya berhak memiliki. Dengan demikian tidak syah memberi               kepada anak yang masih dalam kandungan ibunya atau memberi kepada binatang, karena keduanya tidak berhak memiliki sesuatu
       c. Ijab dan qabul, ijab ialah pernyataan pemberian dari orang yang memberi sedangkan        qabul ialah pernyataan penerimaan dari orang yang menerima pemberian .
       d. Barang yang diberikan, syaratnya barang yang dapat dijual.

C. Perbedaan Shadaqah dan Infak
         Shadaqah lebih bersifat umum dan luas, sedangkan infak adalah pemberian yang dikeluarkan pad a waktu menerima rizki atau karunia Allah. Namun keduanya memiliki kesamaan, yakni tidak menentukan kadar, jenis, maupun jumlah, dan diberikan dengan mengharap ridha Allah semata.
Karena istilah shadaqah dan infak sedikit sekali perbedaannya, maka umat Islam lebih cenderung menganggapnya sama, sehingga biasanya ditulis infaq I shadaqah.
Bershadaqah haruslah dengan niat yang ikhlas, jangan ada niat ingin dipuji (riya) atau dianggap dermawan, dan jangan menyebut-nyebut shadaqah yang sudah dikeluarkan, apalagi menyakiti hati si penerima. Sebab yang demikian itu dapat menghapuskan pahala shadaqah. Allah berfirman dalam surat AI Baqarah ayat 264 :
Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan ( pahala) shadaqahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti ( perasaan di penerima ), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia ..." (QS. AI Baqarah : 264)

D. Hikmah Shadaqah
     1. Menjadi unsur bagi suburnya kasih sayang
     2. Menghilangkan tipu daya dan sifat kedengkian.
           Sabda Nabi Muhammad SAW. :
تَهَادُوْافَإِنَّ الْهَدِيَّةَتُذْهِبُ وَحَرَّالصَّدْرِ (رواه ابو يعلى
Saling hadiah-menghadiahkan kamu, karena dapat menghilangkan tipu daya dan
kedengkian” (HR. Abu Ya’la).
عَلَيْكُمْ بِالْهَدَايَافَاِنَّهَاتُورِثُ الْمَوَدَّةَوَتُذْهِبُ الضَّغَائِنَ (رواه الديلمى
“Hendaklah kamu saling memberi hadiah, karena ia akan mewariskan kecintaan dan menghilangkan kedengkian-kedengkian” (HR. Dailami).

E. Pengertian Hibah dan Hukumnya
  Kata hibah berasal dari bahasa Arab yang telah menjadi bahasa Indonesia. Hal ini wajar dan logis, karena masuknya Islam ke Indonesia yang kemudian dianut sebagai agama oleh bangsa Indonesia dimana agama Islam dan sumber ajarannya adalah berbahasa Arab.
Pengertian Hibah dilihat dari dua sisi, yaitu dari sudut bahasa dan pengertian menurut istilah/terminologi. Menurut bahasa (harfiah), hibah berarti pemberian atau memberikan. Menurut istilah, Hibah ialah memberikan sesuatu hak milik kepada orang lain untuk memilikinya dengan masud berbuat baik dan yang dilakukan dalam masa hidup.
Pasal 1666 KUHPerdata menyatakan sebagai berikut:
“Penghibahan  suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan  barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan  yang menerima penyerahan barang itu. Undang-Undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.
Hukum Hibah adalah mubah ( boleh ), sebagaimana sabda Rasulullah sebagai berikut : Artinya : "Dari Khalid bin Adi sesungguhnya Nabi SAW telah bersabda "siapa yang diberi kebaikan oleh  dengan tidak berlebih-Iebihan dan tidak karena diminta maka hendaklah diterima jangan ditolak. Karena sesungguhnya yang demikian itu merupakan rizki yang diberikanolehAllahkepadanya".(HR.Ahmad)
                                                                                                           
 

F.Macam-macam Hibah
Hibah dapat di golongkan menjadi dua yaitu:
  1. Hibah barang adalah memberikan harta atau barang kepada pihak lain yang mencakup materi dan nilai manfaat harta atau barang tersebut, yang pemberiannya tanpa ada tendensi (harapan) apapun. Misalnya  menghibahkan rumah, sepeda motor, baju dan sebagainya.
  2. Hibah manfaat, yaitu memberikan harta kepada pihak lain agar dimanfaatkan harta atau barang yang dihibahkan itu, namun materi harta atau barang itu tetap menjadi milik pemberi hibah. Dengan kata lain, dalam hibah manfaat itu si penerima hibah hanya memiliki hak guna atau hak pakai saja. Hibah manfaat terdiri dari hibah berwaktu (hibah muajjalah) dan hibah seumur hidup (al-amri). Hibah muajjalah dapat juga dikategorikan pinjaman (ariyah) karena setelah lewat jangka waktu tertentu, barang yang dihibahkan manfaatnya harus dikembalikan.
G.Rukun dan Syarat Hibah
           Rukun hibah ada empat, yaitu :
a. Pemberi hibah ( Wahib )
b. Penerima hibah ( Mauhub Lahu )
c. Barang yang dihibahkan .
d. Penyerahan ( Ijab Qabul )
H.Ketentuan Hibah
        Hibah dapat dianggap syah apabila pemberian itu sudah mengalami proses serah terima.
Jika hibah itu baru diucapkan dan belum terjadi serah terima maka yang demikian itu belum
termasuk hibah.
Jika barang yang dihibahkan itu telah diterima maka yang menghibahkan tidak boleh meminta
kembaJi kecuali orang yang memberi itu orang tuanya sendiri (ayah/ibu) kepada anaknya


I.Hikmah Hibah
     Adapun hikmah hibah adalah :
  1. Menumbuhkan rasa kasih sayang kepada sesama
  2. Menumbuhkan sikap saling tolong menolong
  3. Dapat mempererat tali silaturahmi
  4. Menghindarkan diri dari berbagai malapetaka.
J.Pengertian Hadiah dan Hukumnya
      Hadiah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk mmnuliakan atau memberikan penghargaan. Rasulullah SAW menganjurkan kepada umatnya agar saling memberikan hadiah. Karena yang demikian itu dapat menumbuhkan kecintaan dan saling menghormati antara sesama.
Hadiah adalah memberikan sesuatu tanpa ada imbalannya dan dibawa ke tempat orang yang akan di beri, karena hendak memuliakanya. Hadiah merupakan suatu penghargaan dari pemberi kepada si penerima atas prestasi atau yang dikehendakinya. Rasulullah SAW  bersabda : Artinya: "Hendaklah kalian saling memberikan hadiah, niscaya kalian akan saling menyayangi " ( HR. Abu Ya'la )
Hukum Hadiah ialah boleh ( mubah ). Nabi sendiripun juga sering menerima dan memberi hadiah kepada sesama muslim, sebagaimana sabdanya: Artinya: "Rasulullah SAW menerima hadiah dan beliau selalu membalasnya". (HR. AI Bazzar)
K.Rukun Hadiah
       Rukun hadiah dan rukun hibah sebenarnya sama dengan rukun shadaqah, yaitu :
a. Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan yang berhak mentasyarrufkannya
b. Orang yang diberi, syaratnya orang yang berhak memiliki .
c. Ijab dan qabul
d. Barang yang diberikan, syaratnya barangnya dapat dijual
L.Hikmah Hadiah
     1.Menjadi unsur bagi suburnya kasih sayang
     2. Menghilangkan tipu daya dan sifat kedengkian.


                                                                   BAB III   
                                                                PENUTUP   
Kesimpulan
 Shadaqah adalah memberikan sesuatu tanpa ada tukarannya karena mengharapkan pahala di akhirat.
Hibah ialah memberikan sesuatu hak milik kepada orang lain untuk memilikinya dengan masud berbuat baik dan yang dilakukan dalam masa hidup yang memberi. Hadiah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk mmnuliakan atau memberikan penghargaan. Adapun mengenai syarat, dan rukun ialah sama seperti yang telah dibahas di atas.

Saran
                          Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya. Apabila ada kesalahan dari segi isi maupun dalam penulisan, itu merupakan kelemahan serta kekurangan kami sebagai insan biasa.


                                            
















                                                      DAFTAR PUSTAKA

1.      Rusyd, Ibnu, 2007, Bidayatul Mujtahid, Jakarta : Putaka Amani, jilid. 3
2.      Syafe’i, Rachmat, 2006, Fiqh Muamalah, Bandung : Pustaka Setia, cet. 3
3.      Karim, Helmi, 1997, Fiqh Muamalah, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, edisi 1, cet. 2