BAB II
PEMBAHASAN
A.Putusnya perkawinan
Perbuatan-perbuatan yang merusak
perkawinan tersebut pada dasarnya adalah suatu kondisi baik yang terdapat pada pria maupun wanita.yang menyebapkan pihak
lain mempunyai hak untuk mengakhiri persekutuan tersebut.Disamping
itu,perbuatan-perbuatan tadi biasa berakibat fatal yang tidak mungkin
diperbaiki walaupun melalui perkawinan baru.
1.Pengertian Talak
Talak diambil dari kata ithlaq artinya
melepaskan atau irsal memutuskan atau
tarkun,meninggalkan,firaaqun,perpisahan.Yang dimaksud dengan talak adalah
melepaskan ikatan perkawinan dengan lafas talak atau sebangsanya.dalam rumusan
Kompilasi Hukum Islam,talak adalah ikrar suami dihadapkan sidang pengadilan
Agama karena suatu sebab tertentu.
2.Hukum
Talak
Mengenai hukum talak,seperti umumnya
masalah lain,dapat bergeser pada hukum yang berbeda,yang pada pokoknya terdapat
keberagaman motif serta kondisi yang ada dalam diri pelaku perkawinan.oloeh
karena itu,hukum talak dapat berbeda sesuai dengan perbedaan illatnya
(penyebabnya), seperti talak itu menjadi wajib bila dijatuhkan oleh pihak
penengah. Jika menurut juru damai tersebut, perpecahan antara suami istri sudah
sedemikian berat sehingga sangat kecil kemungkinan bahkan tidak sedikitpun
terdapat celah-celah kebaikan atau kemasalahatan kalau perkawinan itu di
pertahankan.Masuk kedalam kategori talak wajib juga bagi istri yang
di-illa’(sumpah suami untuk tidak mengadakan hubungan seksual dengan istrinya),
sesudah lewat 4(empat bulan).
Talak menjadi haram bila di jatuhkan
tanpah alasan yang prinsipil.Talak seperti ini haram karena mengakibatkan
kemadaratan bagi istri dan anak.Talak juga dapat jatuh sunnah apabilah istri
mengabaikan kewajibannya sebagai muslimah,yaitu meninggalkan sholat,dan
lain-lain,sedangkan suami tidak sanggup memaksannya.
3.Prinsip
dalam Menjatuhkan Talak
Kendati talak itu sesuatu yang
dibolehkan,halal namun aplikasinya tidak boleh sembarang.Talak hanya dijatuhkan
kalau memang sangat di perlukan dan merupakan satu-satunya solusi.itupun
setelah melalui usaha-usaha internal maupun eksternal dengn melibatkan
hakamain.Talak sebagai emergency exit,baru dibuka kalau memang benar-benar
dalam keadaan darurat.Jadi jelaslah bahwa penjatuhan talak itu terkesan
dihalangi.Itu pertanda bahwa Islam menghendaki bahwa suatu perkawinan hanya
dilaksanakan sekali selama hidup.Jadi,prinsip perkawinan islam itu bukan
sekedar monogami,satu orang istri pada saat yang sama.Hal ini karena monogami
dapat berarti satu orang lagi disaat yang sama.
B.Jenis-Jenis Talak
a.Ditinjau
keadaan istri,jenis talak ada dua yaitu:
v
Talak sunni,yaitu talak yang sesuai
dengan ketentuan agama,yaitu seorang
suami menalak istrinya yang perna dicampuri dengan sekali talak di masa bersih
dan belum didukhul selama bersih tersebut.
v Talak
bid’i,yaitu talak yang menyalahi ketentuan agama,misalnya talak yang di ucapkan
dengan tiga kali talak pada yang bersamaan atau talak denga ucapan tiga
kali,atau menalak istri dalam keadaan haid atau menalak istri dalam keadaan
suci,.
b.Ditinjau
dari berat-ringannya akibat
v Talak
raj’i,yaitu talak yang dijatukan suami kepada istrinya yang telah dikumpuli,buka talak karena
tersebut,bukan pula talak yang ketiga kali. Seperti difirmankan Allah SWT:
v Talak
Ba’in yaitu jenis talak yang tidak dapat diruju’kembali,kecuali dengan
perkawinan baru walaupun dalam masa
iddah,seperti talak yang belum dukhul(menikah tetapi belum disenggamai
kemudian ditalak).talak ba’in terbagai dua yaitu:
·
Ba’in shughra
·
Ba’in kubra
c.Ditinjau
dari ucapan suami
Terbagi menjadi dua bagian :
v Talak
sharih,yaitu talak yang diucapkan dengan jelas,sehingga karena jelasnya,ucapan
tersebut tidak dapat diartikan lain,kecuali perpisahan atu perceraian,seperti
ucapan suami kepada istrinya,”Aku talak engkau atau aku cerai engkau.”
v Talak
kinayah,yaitu ucapan talak yang diucapkan dengan kata-kata yang tidak jelas atu
melalui sindiran.Kata-kata tersebut dapat diartikan lain,seperti ucapan
suami.”Pulanglah kamu” dan sebagainya.
d.Ditinjau
dari masa berlakunya.
v Berlaku
seketika,yaitu ucapan suami kepada istrinya dengan talak yang tidak di
gantungkan pada waktu atau keadaan tertentu.
v Berlaku
untuk waktu tertentu,artinya ucapan talak tersebut digantungkan kepada waktu
yang tertentuatau pada suatu perbuatan istri.
C.Bilangan Talak
Peristiwa talak itu harus terjadi pada
waktu yang berbeda,dari satu peristiwa ke peristiwa lain.Oleh karena
itu,penjatuhan talak sekaligus pada waktu yang sama atau ucapan tiga kali
satu-satu sampai tiga kali dalam waktu itu saja tidak jatuh seluruhnya,tetapi
jatuh satu.Hal itu bukan saja tidak sesuai dengan firman Allah,tetapi perbuatan
tersebut merusak esensi talak serta hikma yang terkandung dari syariat tersebut
dan terkesan main-main.
Mengenai jumlah talak itu sendiri telah
jelas,yaitu satu,dua kali dapat diruju’,sedangkan untuk yang ketiga kalinya
tidak dapat diruju’.Perbedaannya terletak pada aplikasinya.
Al-Quran sendiri mengatakan
dalam surat Al-Baqarah ayat 229:
Dalam
penjelasan ayat tersebut,Al-Quran tidak mengenal talak tiga sekaligus,yang ada
adalah berta
D .Perceraian dan Pelaksanaannya Menurut UU
Salah satu yang tidak disenangi oleh
istri dalam perkawinan adalah perceraian sering dipergunakan laki-laki dengan
semena-mena kepada istrinya.Padahal perceraian menurut islam,seperti yang telah
kita ketahui,merupakan emergency exit yang hanya dibuka apabila terjadi keadaan
darurat,seperti layaknya pintu darurat
dalam pesawat terbang.
Penggunaan hak cerai yang serampangan
tersebut bukan saja merugikan kedua belah pihak,tetapi juga terutama anak
turunan dan juga masyarakat.Untuk mengatasi masalah ini,undang-undang berusaha
mengatasinya dengan memberikan aturan,baik tata cara,alasan serta usaha
lainya.Usaha tersebut pada hakikatnya berupaya menekan intensitas perceraian
dan segala eksesnya.
Dalam penjelasan umum angka 4 huruf
e,dijelaskan bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang
bahagia,kekal dan sejahtera.Maka undang-undang ini menganut prinsip untuk
mempersukar terjadinya perceraian.Untuk memungkinkan perceraian,harus ada
alasan-alasan tertentu serta harus dilakukan di depan sidang
Pengadilan.Penjabaran dari penjelasan umum tersebut tertuang dalam Pasal 39
ayat(1),(2),dan(3) Undang-Undang No. 1/1974.
Dari rumusan Pasal 39 UUP serta penjelasan
Umum angka 4 huruf e tersebut,prinsip Pengadilan Agama dalam hal menangani
maslah perceraian adalah tidak membuka lebar-lebar pintu perceraian.Bahkan
Pengadilan berupaya sekuat tenaga untuk menutup pintu tersebut bila alasan
untuk perceraian tidak terpenuhi serta masih adanya harapan untuk menutup pintu
tersebut bila alasan untuk perceraian tidak terpenuhi serta masih adanya
harapan untuk dapat hidup rukun damai kembali.
Oleh karena itu,tugas hakim dalam menangani
perceraian adalah berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak,bila dipandang
perlu,dapat meminta bantuan orang atau lembaga penasihat semacam BP 4.Usaha
untuk mendamaikan itu harus di lakukan setiap kali sidang (Pasal 31ayat (1)
dan(2) PP 1975).Hakim yang beragama islam akan mendapat murka Allah apabila dia
mempermudah perceraian,sebab perceraian sangat di benci oleh Allah.Putusnya
perkawinan menurut UU No.1/1974 karena tiga hal,pertama;karena kematian,
kedua;karena perceraian,dan ketiga;karena putusan pengadilan (Pasal 38 huruf
a,b,dan c).sedangkan peraturan pemerintah No.9/1975 menggunakan istilah cerai
talak,untuk perceraian.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari
uraian diatas dapat kami pahami bahwa talak itu sesuatu yang dibolehkan
halal,namun aplikasinya tidak boleh sembarangan talak hanya boleh dijatuhkan
kalau memank sangat diperlukan dan merupakan satu-satu solusi itu pun setelah
melalui usaha-usaha internal maupun eksternal dengan melibatkan hakim , jadi
penjatuhan talak itu terkesan dihalangi itu pertanda bahwa islam menghendaki
suatu perkawinan hanya dilaksankan .
B. Saran
Agar kita tidak
termasuk kelompok yang dibenci oleh ALLAH SWT dan rasnya ,kita harus
menempatkan talak pada posisi akhir ketika tiada pilihan lain. Itu berarti kita
di haruskan melewati prosedur yang diajarkan islam terhadap tahapan- tahapan
yang digariskan oleh pembuat syariat ,oleh karena itu hanya karena yang memang
sulit dihindari .
DAFTAR
PAUSTAKA
Hakim,H.Rahmat,Hukum Perkawinan Islam,Bandung:CV
Pustaka Setia,2000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar