Senin, 19 Mei 2014

Makalah Fiqih: Putusnya Perkawinan



BAB II
PEMBAHASAN
A.Putusnya perkawinan
            Perbuatan-perbuatan yang merusak perkawinan tersebut pada dasarnya adalah suatu kondisi baik yang terdapat  pada pria maupun wanita.yang menyebapkan pihak lain mempunyai hak untuk mengakhiri persekutuan tersebut.Disamping itu,perbuatan-perbuatan tadi biasa berakibat fatal yang tidak mungkin diperbaiki walaupun melalui perkawinan baru.
   1.Pengertian Talak
          Talak diambil dari kata ithlaq artinya melepaskan atau irsal memutuskan atau tarkun,meninggalkan,firaaqun,perpisahan.Yang dimaksud dengan talak adalah melepaskan ikatan perkawinan dengan lafas talak atau sebangsanya.dalam rumusan Kompilasi Hukum Islam,talak adalah ikrar suami dihadapkan sidang pengadilan Agama karena suatu sebab tertentu.
2.Hukum Talak
       Mengenai hukum talak,seperti umumnya masalah lain,dapat bergeser pada hukum yang berbeda,yang pada pokoknya terdapat keberagaman motif serta kondisi yang ada dalam diri pelaku perkawinan.oloeh karena itu,hukum talak dapat berbeda sesuai dengan perbedaan illatnya (penyebabnya), seperti talak itu menjadi wajib bila dijatuhkan oleh pihak penengah. Jika menurut juru damai tersebut, perpecahan antara suami istri sudah sedemikian berat sehingga sangat kecil kemungkinan bahkan tidak sedikitpun terdapat celah-celah kebaikan atau kemasalahatan kalau perkawinan itu di pertahankan.Masuk kedalam kategori talak wajib juga bagi istri yang di-illa’(sumpah suami untuk tidak mengadakan hubungan seksual dengan istrinya), sesudah lewat 4(empat bulan).
      Talak menjadi haram bila di jatuhkan tanpah alasan yang prinsipil.Talak seperti ini haram karena mengakibatkan kemadaratan bagi istri dan anak.Talak juga dapat jatuh sunnah apabilah istri mengabaikan kewajibannya sebagai muslimah,yaitu meninggalkan sholat,dan lain-lain,sedangkan suami tidak sanggup memaksannya.


3.Prinsip dalam Menjatuhkan Talak
          Kendati talak itu sesuatu yang dibolehkan,halal namun aplikasinya tidak boleh sembarang.Talak hanya dijatuhkan kalau memang sangat di perlukan dan merupakan satu-satunya solusi.itupun setelah melalui usaha-usaha internal maupun eksternal dengn melibatkan hakamain.Talak sebagai emergency exit,baru dibuka kalau memang benar-benar dalam keadaan darurat.Jadi jelaslah bahwa penjatuhan talak itu terkesan dihalangi.Itu pertanda bahwa Islam menghendaki bahwa suatu perkawinan hanya dilaksanakan sekali selama hidup.Jadi,prinsip perkawinan islam itu bukan sekedar monogami,satu orang istri pada saat yang sama.Hal ini karena monogami dapat berarti satu orang lagi disaat yang sama.
B.Jenis-Jenis Talak
a.Ditinjau keadaan istri,jenis talak ada dua yaitu:
v  Talak sunni,yaitu talak yang sesuai dengan  ketentuan agama,yaitu seorang suami menalak istrinya yang perna dicampuri dengan sekali talak di masa bersih dan belum didukhul selama bersih tersebut.
v  Talak bid’i,yaitu talak yang menyalahi ketentuan agama,misalnya talak yang di ucapkan dengan tiga kali talak pada yang bersamaan atau talak denga ucapan tiga kali,atau menalak istri dalam keadaan haid atau menalak istri dalam keadaan suci,.
b.Ditinjau dari berat-ringannya akibat
v  Talak raj’i,yaitu talak yang dijatukan suami kepada istrinya yang  telah dikumpuli,buka talak karena tersebut,bukan pula talak yang ketiga kali. Seperti difirmankan  Allah SWT:

   





v  Talak Ba’in yaitu jenis talak yang tidak dapat diruju’kembali,kecuali dengan perkawinan baru walaupun dalam masa  iddah,seperti talak yang belum dukhul(menikah tetapi belum disenggamai kemudian ditalak).talak ba’in terbagai dua yaitu:
·         Ba’in shughra
·         Ba’in kubra
c.Ditinjau dari ucapan suami
  Terbagi menjadi dua bagian :
v  Talak sharih,yaitu talak yang diucapkan dengan jelas,sehingga karena jelasnya,ucapan tersebut tidak dapat diartikan lain,kecuali perpisahan atu perceraian,seperti ucapan suami kepada istrinya,”Aku talak engkau atau aku cerai engkau.”
v  Talak kinayah,yaitu ucapan talak yang diucapkan dengan kata-kata yang tidak jelas atu melalui sindiran.Kata-kata tersebut dapat diartikan lain,seperti ucapan suami.”Pulanglah kamu” dan sebagainya.
d.Ditinjau dari masa berlakunya.
v  Berlaku seketika,yaitu ucapan suami kepada istrinya dengan talak yang tidak di gantungkan pada waktu atau keadaan tertentu.
v  Berlaku untuk waktu tertentu,artinya ucapan talak tersebut digantungkan kepada waktu yang tertentuatau pada suatu perbuatan istri.
 C.Bilangan Talak
        Peristiwa talak itu harus terjadi pada waktu yang berbeda,dari satu peristiwa ke peristiwa lain.Oleh karena itu,penjatuhan talak sekaligus pada waktu yang sama atau ucapan tiga kali satu-satu sampai tiga kali dalam waktu itu saja tidak jatuh seluruhnya,tetapi jatuh satu.Hal itu bukan saja tidak sesuai dengan firman Allah,tetapi perbuatan tersebut merusak esensi talak serta hikma yang terkandung dari syariat tersebut dan terkesan main-main.
      Mengenai jumlah talak itu sendiri telah jelas,yaitu satu,dua kali dapat diruju’,sedangkan untuk yang ketiga kalinya tidak dapat diruju’.Perbedaannya terletak pada aplikasinya.                   


                   Al-Quran sendiri mengatakan dalam surat Al-Baqarah ayat 229:

Dalam penjelasan ayat tersebut,Al-Quran tidak mengenal talak tiga sekaligus,yang ada adalah berta
  D .Perceraian dan Pelaksanaannya Menurut  UU
       Salah satu yang tidak disenangi oleh istri dalam perkawinan adalah perceraian sering dipergunakan laki-laki dengan semena-mena kepada istrinya.Padahal perceraian menurut islam,seperti yang telah kita ketahui,merupakan emergency exit yang hanya dibuka apabila terjadi keadaan darurat,seperti layaknya pintu  darurat dalam pesawat terbang.                                                                                                                      
       Penggunaan hak cerai yang serampangan tersebut bukan saja merugikan kedua belah pihak,tetapi juga terutama anak turunan dan juga masyarakat.Untuk mengatasi masalah ini,undang-undang berusaha mengatasinya dengan memberikan aturan,baik tata cara,alasan serta usaha lainya.Usaha tersebut pada hakikatnya berupaya menekan intensitas perceraian dan segala eksesnya.
      Dalam penjelasan umum angka 4 huruf e,dijelaskan bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia,kekal dan sejahtera.Maka undang-undang ini menganut prinsip untuk mempersukar terjadinya perceraian.Untuk memungkinkan perceraian,harus ada alasan-alasan tertentu serta harus dilakukan di depan sidang Pengadilan.Penjabaran dari penjelasan umum tersebut tertuang dalam Pasal 39 ayat(1),(2),dan(3) Undang-Undang No. 1/1974.
       Dari rumusan Pasal 39 UUP serta penjelasan Umum angka 4 huruf e tersebut,prinsip Pengadilan Agama dalam hal menangani maslah perceraian adalah tidak membuka lebar-lebar pintu perceraian.Bahkan Pengadilan berupaya sekuat tenaga untuk menutup pintu tersebut bila alasan untuk perceraian tidak terpenuhi serta masih adanya harapan untuk menutup pintu tersebut bila alasan untuk perceraian tidak terpenuhi serta masih adanya harapan untuk dapat hidup rukun damai kembali.
      Oleh karena itu,tugas hakim dalam menangani perceraian adalah berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak,bila dipandang perlu,dapat meminta bantuan orang atau lembaga penasihat semacam BP 4.Usaha untuk mendamaikan itu harus di lakukan setiap kali sidang (Pasal 31ayat (1) dan(2) PP 1975).Hakim yang beragama islam akan mendapat murka Allah apabila dia mempermudah perceraian,sebab perceraian sangat di benci oleh Allah.Putusnya perkawinan menurut UU No.1/1974 karena tiga hal,pertama;karena kematian, kedua;karena perceraian,dan ketiga;karena putusan pengadilan (Pasal 38 huruf a,b,dan c).sedangkan peraturan pemerintah No.9/1975 menggunakan istilah cerai talak,untuk perceraian.                              


















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat kami pahami bahwa talak itu sesuatu yang dibolehkan halal,namun aplikasinya tidak boleh sembarangan talak hanya boleh dijatuhkan kalau memank sangat diperlukan dan merupakan satu-satu solusi itu pun setelah melalui usaha-usaha internal maupun eksternal dengan melibatkan hakim , jadi penjatuhan talak itu terkesan dihalangi itu pertanda bahwa islam menghendaki suatu perkawinan hanya dilaksankan .
B.     Saran
Agar kita tidak termasuk kelompok yang dibenci oleh ALLAH SWT dan rasnya ,kita harus menempatkan talak pada posisi akhir ketika tiada pilihan lain. Itu berarti kita di haruskan melewati prosedur yang diajarkan islam terhadap tahapan- tahapan yang digariskan oleh pembuat syariat ,oleh karena itu hanya karena yang memang sulit dihindari .













DAFTAR PAUSTAKA
Hakim,H.Rahmat,Hukum Perkawinan Islam,Bandung:CV Pustaka Setia,2000.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar