Pembahasan
1.
Pengertian
Al-Muharramat
Al-Muharramat menurut bahasa
jama’dari kata muhrim,yang bermakna wanita-wanita . yang menurut syara’ haram
di nikahi oleh seorang laki-laki. Sedangkan menurut istilah Al-Muharramat bahwa
yang di maksud” haram ” dalam pembahasan kita kali ini adalah pernikahan
tersebut menimbulkan dosa dan tidak sah . sebab, kata “haram “ terkadang juga
di gunakan untuk merujuk arti “berdosa
tapi sah,”seperti dalam kasus menikahkan wanita yang ada dalam pinangan orang
lain.
2.
Keharaman
untuk dinikahi ada yang bersifat selamanya dan ada pula yang bersifat
sementara .
a) Wanita
yang haram dinikahi untuk selamanya dapat dibagi menjadi 2 yaitu :
1. Haram
di nikahi karena hubungan nasab
Firman Allah SWT :
“Di haramkan atas kamu menikahi
ibu, anak-anak mu yang perempuan , saudara-saudara mu yang perempuan ,saudara
bapak mu yang perempuan , saudara-saudara ibu mu yang perempuan , anak-anak
perempuan dari saudara-saudara mu yang laki-laki , anak perempuan dari saudara
mu yang perempuan . (QS.An-Nisa :23)
2. Haram
dinikahi karena ada hubungan sesusuan
Firman Allah SWT :
“Di haramkan atas kamu ibu –ibu mu
yang menyusuhkan kamu saudara-saudara perempuan sepersusuan .(QS.An-Nisa :23 )
Sabda Rasulullah SAW :
“Di haramkan karena ada hubungan
sesusuan apa yang diharamkan karena ada hubungan nasab”( HR.Buchari Muslim,Abu
Daud, Ahmad, Annasai, dan Ibnu Majah )
3. Haram
dinikahi karena hubungan mushakharah atau perkawinan
Firman Allah SWT :
“Dan janganlah kamu nikahi
wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali pada masa yang telah
lampau . sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah ,dan
seburuk-buruk jalan yang ditempuh .”(QS.An-Nisa :22 )
b) Wanita
yang haram dinikahi untuk sementara
1) Memadu
seorang wanita dengan saudaranya , atau dengan bibinya .
Firman Allah SWT :
“Dan diharamkan kamu memadu antara dua
perempuan bersaudaraatau dengan bibinya . ( QS.An-nisa : 23 )
Sabda Rasulullah SAW :
“Dari Abu Hurairah sesungguhnya
nabi melarang memadu seorang perempuan dengan bibi dari ayahnya atau dengan
bibi dari ibunya .( HR.Buchari –Muslim)
“Dari Fairus Dailami , bahwa
ia masuk islam dengan kedua istrinya
yang masih bersaudara , maka maka bersabda Rasulullah kepadanya : Talaklah
salah seorang dari keduanya yang kamu sukai .”( HR.Ahmad,Abu Daud ,Ibnu Majah
dan Turmidzi )
Dari ayat dan
hadits diatas dapat disimpulkan bahwa haram memadu antara dua orang bersaudara
atau dengan bibi wanita itu . keharaman ini bersifat sementara ,oleh karena itu
andaikata wanita yang menjadi istri seseorang itu meninggal atau cerai , maka
laki-laki / suaminya boleh menikahi adik atau
kakak perempuan wanita yang telah meninggal atau dicerai itu , demikian
pula terhadap bibinya .
2) Wanita
yang masih menjadi istri orang lain atau bekas istri orang lain yang masih
dalam iddahnya .
3) Wanita
yang ditalak tiga kali
4) Wanita
yang sedang melakukan ihram ,baik ihram haji maupun ihram umra
5) Wanita
Musyrik
6) Wanita
yang hendak dinikahi oleh seseorang yang telah beristri empat orang.
Firman allah SWT :
“Maka kawinilah wanita-wanita lain yang
kamu senangi dua,tiga atau empat (QS.AN-Nisa :3 )
3.Beberapa
golongan wanita yang termaksud al-muharammat
Ada
perempuan yang sejak awal di haramkan,yang datang kemudian akibat dari suatu perbuatan hukum,.
1) Perempuan
yang menyusui atau ibu susu sebab di anggap ibunya.
2) Orang
tua ibu susu karena di anggap sebagai neneknya.
3) Orang
tua suami ibu susu karena di anggap sebagai neneknya.
4) Saudara-saudara
perempuan ibu susu karena di anggap sebagai bibinya.
5) Saudara-saudara
perempuan suami ibu susu,karena di anggap sebagai bibi.
6) Anak
perempuan dari saudara sepersusuan sebab di anggap sebagai anak adiknya.
7) Saudara
perempuan sepersusuan.
8) Istri
dari anak atau menantu.
9) Ibu
dari istri martua.
10) Saudara
perempuan dari istri,adik,atau kakanya.
Penutup
A.
Kesimpulan
Dari uraian
diatas dapat kita simpulkan bahwa muharramat adalah wanita –wanita yang haram
dinikahi oleh seorang laki-laki .semua kehidupan manusia termasuk dalam hal
pernikahan,hal ini dapat kita liat dari banyaknya dalil baik itu dalam Al-Quran
maupun hadits .
Pernikahan
sebagai jalan kemaslahatan dan kebahagiaan tentu memiliki kaidah-kaidah
atau aturan-aturan tersendiri .ada
wanita yang boleh untuk kita nikahi dan ada pula wanita yang tidak boleh untuk
kita nikahi .
B.
Saran
Sebagai seorang muslim yang
insyaalah suatu saat juga akan menjalani pernikahan sebaiknya kita mempelajari
dan memahami aturan-aturan islam tentang pernikahan ,termasuk siapa saja yang
boleh kita nikahi atau siapa yang tidak boleh.
Daftar
Pustaka
Drs.H.Rahmat,
Hakim.Hukum Perkawinan Islam. cetakan pertama .CV PUSTAKA SETIA,Bandung , juli
2000 M / Rabiul Tsani 1419 H.
Drs.H.Djaman.Fiqh
Munakahat.Cetakan Pertama.CV.TOHA PUTRA SEMARANG, ,Bengkulu,Januari 1993.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar