Senin, 19 Mei 2014

Makalh Fiqih: Muharramat



Pembahasan

1.      Pengertian Al-Muharramat
            Al-Muharramat menurut bahasa jama’dari kata muhrim,yang bermakna wanita-wanita . yang menurut syara’ haram di nikahi oleh seorang laki-laki. Sedangkan menurut istilah Al-Muharramat bahwa yang di maksud” haram ” dalam pembahasan kita kali ini adalah pernikahan tersebut menimbulkan dosa dan tidak sah . sebab, kata “haram “ terkadang juga di gunakan untuk merujuk  arti “berdosa tapi sah,”seperti dalam kasus menikahkan wanita yang ada dalam pinangan orang lain.
2.      Keharaman untuk dinikahi ada yang bersifat selamanya dan ada pula yang bersifat sementara  .

a)      Wanita yang haram dinikahi untuk selamanya dapat dibagi menjadi 2 yaitu :
1.      Haram di nikahi karena hubungan nasab
Firman Allah SWT :




“Di haramkan atas kamu menikahi ibu, anak-anak mu yang perempuan , saudara-saudara mu yang perempuan ,saudara bapak mu yang perempuan , saudara-saudara ibu mu yang perempuan , anak-anak perempuan dari saudara-saudara mu yang laki-laki , anak perempuan dari saudara mu yang perempuan . (QS.An-Nisa :23)

2.      Haram dinikahi karena ada hubungan sesusuan
Firman Allah SWT :



“Di haramkan atas kamu ibu –ibu mu yang menyusuhkan kamu saudara-saudara perempuan sepersusuan .(QS.An-Nisa :23 )

Sabda Rasulullah SAW :





“Di haramkan karena ada hubungan sesusuan apa yang diharamkan karena ada hubungan nasab”( HR.Buchari Muslim,Abu Daud, Ahmad, Annasai, dan Ibnu Majah )

3.      Haram dinikahi karena hubungan mushakharah atau perkawinan  
Firman Allah SWT :




“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali pada masa yang telah lampau . sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah ,dan seburuk-buruk jalan yang ditempuh .”(QS.An-Nisa :22 )

b)      Wanita yang haram dinikahi untuk sementara
1)      Memadu seorang wanita dengan saudaranya , atau dengan bibinya .
Firman Allah SWT :



“Dan diharamkan kamu memadu antara dua perempuan bersaudaraatau dengan bibinya . ( QS.An-nisa : 23 )

Sabda Rasulullah SAW : 




“Dari Abu Hurairah sesungguhnya nabi melarang memadu seorang perempuan dengan bibi dari ayahnya atau dengan bibi dari ibunya .( HR.Buchari –Muslim)







“Dari Fairus Dailami , bahwa ia  masuk islam dengan kedua istrinya yang masih bersaudara , maka maka bersabda Rasulullah kepadanya : Talaklah salah seorang dari keduanya yang kamu sukai .”( HR.Ahmad,Abu Daud ,Ibnu Majah dan Turmidzi )
Dari ayat dan hadits diatas dapat disimpulkan bahwa haram memadu antara dua orang bersaudara atau dengan bibi wanita itu . keharaman ini bersifat sementara ,oleh karena itu andaikata wanita yang menjadi istri seseorang itu meninggal atau cerai , maka laki-laki / suaminya boleh menikahi adik atau  kakak perempuan wanita yang telah meninggal atau dicerai itu , demikian pula terhadap bibinya  .
2)      Wanita yang masih menjadi istri orang lain atau bekas istri orang lain yang masih dalam iddahnya .
3)      Wanita yang ditalak tiga kali
4)      Wanita yang sedang melakukan ihram ,baik ihram haji maupun ihram umra
5)      Wanita Musyrik
6)      Wanita yang hendak dinikahi oleh seseorang yang telah beristri empat orang.
Firman allah SWT :


“Maka kawinilah wanita-wanita lain yang kamu senangi dua,tiga atau empat (QS.AN-Nisa :3 )
            3.Beberapa golongan wanita yang termaksud al-muharammat
Ada perempuan yang sejak awal di haramkan,yang datang kemudian akibat dari       suatu perbuatan hukum,.
1)      Perempuan yang menyusui atau ibu susu sebab di anggap ibunya.
2)      Orang tua ibu susu karena di anggap sebagai neneknya.
3)      Orang tua suami ibu susu karena di anggap sebagai neneknya.
4)      Saudara-saudara perempuan ibu susu karena di anggap sebagai bibinya.
5)      Saudara-saudara perempuan suami ibu susu,karena di anggap sebagai bibi.
6)      Anak perempuan dari saudara sepersusuan sebab di anggap sebagai anak adiknya.
7)      Saudara perempuan sepersusuan.
8)      Istri dari anak atau menantu.
9)      Ibu dari istri martua.
10)  Saudara perempuan dari istri,adik,atau kakanya.



Penutup

A.    Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa muharramat adalah wanita –wanita yang haram dinikahi oleh seorang laki-laki .semua kehidupan manusia termasuk dalam hal pernikahan,hal ini dapat kita liat dari banyaknya dalil baik itu dalam Al-Quran maupun hadits .
Pernikahan sebagai jalan kemaslahatan dan kebahagiaan tentu memiliki kaidah-kaidah atau  aturan-aturan tersendiri .ada wanita yang boleh untuk kita nikahi dan ada pula wanita yang tidak boleh untuk kita nikahi .
B.     Saran
Sebagai seorang muslim yang insyaalah suatu saat juga akan menjalani pernikahan sebaiknya kita mempelajari dan memahami aturan-aturan islam tentang pernikahan ,termasuk siapa saja yang boleh kita nikahi atau siapa yang tidak boleh.


















                                                                  Daftar Pustaka      
Drs.H.Rahmat, Hakim.Hukum Perkawinan Islam. cetakan pertama .CV PUSTAKA SETIA,Bandung , juli 2000 M / Rabiul Tsani 1419 H.
Drs.H.Djaman.Fiqh Munakahat.Cetakan Pertama.CV.TOHA PUTRA SEMARANG, ,Bengkulu,Januari 1993.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar