Senin, 19 Mei 2014

Makalah fiqih: Shadaqah, Hibah, dan Hadiah



Kata Pengantar
Puji syukur kehadirat Allah SWT karena atas segala rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “SHADAQAH, HIBAH, DAN HADIAH”. Makalah ini dibuat sebagai pelengkap pembelajaran FIQHI. Terima kasih yang setulusnya kepada semua pihak yang membantu kami dalam menambah pengetahuan.
      Kami menyadari bahwa dalam makalah ini masih terdapat banyak kekurangan baik dari kualitas maupun kuantitas, saran yang membangun dari berbagai pihak sangat kami harapkan demi perbaikan.
       Dan semoga makalah yang kami buat dapat bermanfaat bagi kita semua khususnya Pelajaran FIQHI.















DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR......................................................................................i
DAFTAR ISI....................................................................................................ii
BAB 1 PENDAHULUAN...............................................................................iii
A.   Rumusan Masalah................................................................................1
BAB II PEMBAHASAN.................................................................................2
A.   Pengertian Shadaqah dan Hukumnya..................................................2
B.   Rukun Shadaqah..................................................................................3
C.   Perbedaan Shadaqah dan Infak............................................................3
D.   Hikmah Shadaqah................................................................................4
E.    Pengertian Hibah dan Hukumnya........................................................5
F.    Macam-macam Hibah..........................................................................6
G.   Rukun dan Syarat Hibah......................................................................7
H.   Ketentuan Hibah..................................................................................7
I.       Hukum Hibah......................................................................................8
J.      Pengertian Hadiah dan Hukumnya......................................................9
K.   Rukun Hadiah.....................................................................................10
L.    Hikmah Hadiah...................................................................................10
BAB III PENUTUP.......................................................................................11
       A.Kesimpulan...........................................................................................11
       B.Saran......................................................................................................11
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................12







                                                           BAB I
PENDAHULUAN

Islam adalah agama yang diridhoi oleh Allah SWT dan sebagai rahmat bagi seluruh alam semesta melalui nabi Muhammad SAW. Semasa hidup, beliau selalu berbuat baik dengan amalan sholeh seperti zakat, pemberian hadiah, hibah dan lain sebagainya. karena islam menganjurkan untuk bershodaqoh dengan tujuan menolong saudara muslim yang sedang kesusahan dan untuk mendapat ridho Allah SWT.
Shodaqah bisa berupa uang, makanan, pakaian dan benda-benda lain yang bermanfaat. Dalam pengertian luas, shadaqah bisa berbentuk sumbangan pemikiran, pengorbanan tenaga dan jasa lainnya bahkan senyuman sekalipun.
Beberapa hal diatas adalah bagian dari tolong menolong dalam kebaikan yang diperintahkan agama islam seperti pemberian hadiah, hibah dan shadaqah. Maka pada makalah yang singkat ini penulis akan sedikit menguraikan hal tersebut seberapa penting dalam dunia pendidikan Islam.

A.   Rumusan Masalah
1.   Pengertian Shadaqah, Hibah, dan hadiah
2. Rukun Shadaqah, Hibah, dan Hadiah
            3. Syarat Shadaqah, Hibah, dan Hadiah
      4. Perbedaan Shadaqah, Hibah, dan Hadiah
      5. Hikmah Shadaqah, Hibah, dan Hadiah





                                                               


                                                               BAB II
                                                         PEMBAHASAN
A.   Pengertian Shadaqah dan hukumnya
1.              Pengertian Shadaqah
Shadaqah adalah memberikan sesuatu tanpa ada tukarannya karena mengharapkan pahala di akhirat. bersadaqah berarti memberikan sebagian harta yang kita miliki kepada pihak lain secara ikhlas dan suka rela, semata-mata mengharapkan pahala di akhirat kelak. firman Allah SWT.

وَ مَا تُنْفِقُوْ نَ  اَلاَّ اْبتِغَاءَ وَجْهِ اللهِ  وَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ  خَيْرٍ  يُّوَ فَّ الَِيْكُمْ  لاَ تْظْلَمُوْ نَ
Artinya :
“Dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu karena mencari keridhaan Allah. Dan apa saja harta yang baik kanu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahala yang cukup dan sedikit pun kamu tidak akan dianiaya.  (Al-Baqarah 272).

Shadaqah merupakan salah satu amal shaleh yang tidak akan terputus pahalanya, seperti sabda Rasulullah SAW:
Artinya : "Apabila seseorang telah meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga perkara, shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, anak shaleh yang selalu mendo'akan kedua orang tuanya". (HR. Muslim)
Pemberian shadaqah kepada perorangan lebih utama kepada orang yang terdekat dahulu, yakni sanak famili dan keluarga, anak-anak yatim tetangga terdekat, teman sejawat, dan seterusnya.
            Hukum shadaqah ialah sunnat : hal ini sesuai dengan perintah Allah SWT, sebagai berikut :
Artinya : "Dan bersedekahlah kepada Kami, sesungguhnya Allah memberikan balasan kepada orang-orang yang bersedekah" (Yusuf : 88)
Allah juga berfirman sebagai berikut :
Artinya : "Dan kamu tidak menafkahkan, melainkan karena mencari keridhaan Allah dan sesuatu yang kamu belanjakan, kelak akan disempurnakan balasannya sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya". (QS. AI Baqarah : 272)
Shadaqah merupakan salah satu amal shaleh yang tidak akan terputus pahalanya, seperti sabda Rasulullah SAW:
Artinya : "Apabila seseorang telah meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali  tiga perkara, shadaqh jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak shaleh yang selalu mendo'akan kedua orang tuanya". (HR. Muslim)
Pemberian shadaqah kepada perorangan lebih utama kepada orang yang terdekat dahulu,
yakni sanak famili dan keluarga, anak-anak yatim tetangga terdekat, teman sejawat, dan seterusnya.

B.Rukun Shadaqah
Rukun shadaqah dan syaratnya masing-masing adalah sebagai berikut :
        a. Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan berhak untuk
             mentasharrufkan ( memperedarkannya )
        b.Orang yang diberi, syaratnya berhak memiliki. Dengan demikian tidak syah memberi               kepada anak yang masih dalam kandungan ibunya atau memberi kepada binatang, karena keduanya tidak berhak memiliki sesuatu
       c. Ijab dan qabul, ijab ialah pernyataan pemberian dari orang yang memberi sedangkan        qabul ialah pernyataan penerimaan dari orang yang menerima pemberian .
       d. Barang yang diberikan, syaratnya barang yang dapat dijual.

C. Perbedaan Shadaqah dan Infak
         Shadaqah lebih bersifat umum dan luas, sedangkan infak adalah pemberian yang dikeluarkan pad a waktu menerima rizki atau karunia Allah. Namun keduanya memiliki kesamaan, yakni tidak menentukan kadar, jenis, maupun jumlah, dan diberikan dengan mengharap ridha Allah semata.
Karena istilah shadaqah dan infak sedikit sekali perbedaannya, maka umat Islam lebih cenderung menganggapnya sama, sehingga biasanya ditulis infaq I shadaqah.
Bershadaqah haruslah dengan niat yang ikhlas, jangan ada niat ingin dipuji (riya) atau dianggap dermawan, dan jangan menyebut-nyebut shadaqah yang sudah dikeluarkan, apalagi menyakiti hati si penerima. Sebab yang demikian itu dapat menghapuskan pahala shadaqah. Allah berfirman dalam surat AI Baqarah ayat 264 :
Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan ( pahala) shadaqahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti ( perasaan di penerima ), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia ..." (QS. AI Baqarah : 264)

D. Hikmah Shadaqah
     1. Menjadi unsur bagi suburnya kasih sayang
     2. Menghilangkan tipu daya dan sifat kedengkian.
           Sabda Nabi Muhammad SAW. :
تَهَادُوْافَإِنَّ الْهَدِيَّةَتُذْهِبُ وَحَرَّالصَّدْرِ (رواه ابو يعلى
Saling hadiah-menghadiahkan kamu, karena dapat menghilangkan tipu daya dan
kedengkian” (HR. Abu Ya’la).
عَلَيْكُمْ بِالْهَدَايَافَاِنَّهَاتُورِثُ الْمَوَدَّةَوَتُذْهِبُ الضَّغَائِنَ (رواه الديلمى
“Hendaklah kamu saling memberi hadiah, karena ia akan mewariskan kecintaan dan menghilangkan kedengkian-kedengkian” (HR. Dailami).

E. Pengertian Hibah dan Hukumnya
  Kata hibah berasal dari bahasa Arab yang telah menjadi bahasa Indonesia. Hal ini wajar dan logis, karena masuknya Islam ke Indonesia yang kemudian dianut sebagai agama oleh bangsa Indonesia dimana agama Islam dan sumber ajarannya adalah berbahasa Arab.
Pengertian Hibah dilihat dari dua sisi, yaitu dari sudut bahasa dan pengertian menurut istilah/terminologi. Menurut bahasa (harfiah), hibah berarti pemberian atau memberikan. Menurut istilah, Hibah ialah memberikan sesuatu hak milik kepada orang lain untuk memilikinya dengan masud berbuat baik dan yang dilakukan dalam masa hidup.
Pasal 1666 KUHPerdata menyatakan sebagai berikut:
“Penghibahan  suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan  barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan  yang menerima penyerahan barang itu. Undang-Undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.
Hukum Hibah adalah mubah ( boleh ), sebagaimana sabda Rasulullah sebagai berikut : Artinya : "Dari Khalid bin Adi sesungguhnya Nabi SAW telah bersabda "siapa yang diberi kebaikan oleh  dengan tidak berlebih-Iebihan dan tidak karena diminta maka hendaklah diterima jangan ditolak. Karena sesungguhnya yang demikian itu merupakan rizki yang diberikanolehAllahkepadanya".(HR.Ahmad)
                                                                                                           
 

F.Macam-macam Hibah
Hibah dapat di golongkan menjadi dua yaitu:
  1. Hibah barang adalah memberikan harta atau barang kepada pihak lain yang mencakup materi dan nilai manfaat harta atau barang tersebut, yang pemberiannya tanpa ada tendensi (harapan) apapun. Misalnya  menghibahkan rumah, sepeda motor, baju dan sebagainya.
  2. Hibah manfaat, yaitu memberikan harta kepada pihak lain agar dimanfaatkan harta atau barang yang dihibahkan itu, namun materi harta atau barang itu tetap menjadi milik pemberi hibah. Dengan kata lain, dalam hibah manfaat itu si penerima hibah hanya memiliki hak guna atau hak pakai saja. Hibah manfaat terdiri dari hibah berwaktu (hibah muajjalah) dan hibah seumur hidup (al-amri). Hibah muajjalah dapat juga dikategorikan pinjaman (ariyah) karena setelah lewat jangka waktu tertentu, barang yang dihibahkan manfaatnya harus dikembalikan.
G.Rukun dan Syarat Hibah
           Rukun hibah ada empat, yaitu :
a. Pemberi hibah ( Wahib )
b. Penerima hibah ( Mauhub Lahu )
c. Barang yang dihibahkan .
d. Penyerahan ( Ijab Qabul )
H.Ketentuan Hibah
        Hibah dapat dianggap syah apabila pemberian itu sudah mengalami proses serah terima.
Jika hibah itu baru diucapkan dan belum terjadi serah terima maka yang demikian itu belum
termasuk hibah.
Jika barang yang dihibahkan itu telah diterima maka yang menghibahkan tidak boleh meminta
kembaJi kecuali orang yang memberi itu orang tuanya sendiri (ayah/ibu) kepada anaknya


I.Hikmah Hibah
     Adapun hikmah hibah adalah :
  1. Menumbuhkan rasa kasih sayang kepada sesama
  2. Menumbuhkan sikap saling tolong menolong
  3. Dapat mempererat tali silaturahmi
  4. Menghindarkan diri dari berbagai malapetaka.
J.Pengertian Hadiah dan Hukumnya
      Hadiah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk mmnuliakan atau memberikan penghargaan. Rasulullah SAW menganjurkan kepada umatnya agar saling memberikan hadiah. Karena yang demikian itu dapat menumbuhkan kecintaan dan saling menghormati antara sesama.
Hadiah adalah memberikan sesuatu tanpa ada imbalannya dan dibawa ke tempat orang yang akan di beri, karena hendak memuliakanya. Hadiah merupakan suatu penghargaan dari pemberi kepada si penerima atas prestasi atau yang dikehendakinya. Rasulullah SAW  bersabda : Artinya: "Hendaklah kalian saling memberikan hadiah, niscaya kalian akan saling menyayangi " ( HR. Abu Ya'la )
Hukum Hadiah ialah boleh ( mubah ). Nabi sendiripun juga sering menerima dan memberi hadiah kepada sesama muslim, sebagaimana sabdanya: Artinya: "Rasulullah SAW menerima hadiah dan beliau selalu membalasnya". (HR. AI Bazzar)
K.Rukun Hadiah
       Rukun hadiah dan rukun hibah sebenarnya sama dengan rukun shadaqah, yaitu :
a. Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan yang berhak mentasyarrufkannya
b. Orang yang diberi, syaratnya orang yang berhak memiliki .
c. Ijab dan qabul
d. Barang yang diberikan, syaratnya barangnya dapat dijual
L.Hikmah Hadiah
     1.Menjadi unsur bagi suburnya kasih sayang
     2. Menghilangkan tipu daya dan sifat kedengkian.


                                                                   BAB III   
                                                                PENUTUP   
Kesimpulan
 Shadaqah adalah memberikan sesuatu tanpa ada tukarannya karena mengharapkan pahala di akhirat.
Hibah ialah memberikan sesuatu hak milik kepada orang lain untuk memilikinya dengan masud berbuat baik dan yang dilakukan dalam masa hidup yang memberi. Hadiah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk mmnuliakan atau memberikan penghargaan. Adapun mengenai syarat, dan rukun ialah sama seperti yang telah dibahas di atas.

Saran
                          Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya. Apabila ada kesalahan dari segi isi maupun dalam penulisan, itu merupakan kelemahan serta kekurangan kami sebagai insan biasa.


                                            
















                                                      DAFTAR PUSTAKA

1.      Rusyd, Ibnu, 2007, Bidayatul Mujtahid, Jakarta : Putaka Amani, jilid. 3
2.      Syafe’i, Rachmat, 2006, Fiqh Muamalah, Bandung : Pustaka Setia, cet. 3
3.      Karim, Helmi, 1997, Fiqh Muamalah, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, edisi 1, cet. 2








5 komentar:

  1. maaf, kalau boleh saran tolong tambahin peta konsepnya

    BalasHapus
  2. Partisipasi dan amal jariyah dalam perluasan dan pembangunan masjidil
    haram dan masjid Nabawi

    1. Niat Ibadah ( dari Allah,Karena Allah dan untuk Allah)
    2. Membawa beberapa batu kerikil kecil yang Haq dari tanah air
    3. Point no 2 dapat dibawa sendiri/ dititipkan kepada Jamaah yang akan
    berangkat Umroh dan Haji
    4. Batu kerikil diletakkan diarea yg sedang dibangun/di Cor semen
    5. Atau dititipkan kepada pekerja pembangunan agar diletakkan ditempat
    tersebut
    6. Mudah-mudahan Allah Ridho dengan apa yang kita kerjakan

    * Umumnya waqaf qur'an
    * Tidak ada kotak amal di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
    * Mungkin Batu kerikil tidak berarti untuk sebagian orang,akan tetapi
    jika diletakkan di kedua Masjid tersebut,paling tidak batu kerikil ini
    akan menjadi bagian terkecil dari bangunan tersebut.
    * Moment Perluasan dan Pembangunan Masjidil haram dan Masjid Nabawi

    BalasHapus

  3. LegendaQQ.Net

    Pilihan Terbaik Untuk Permainan Kartu Sang

    LEGENDARIS !!!
    Min Depo 20Rb !!!
    Kartu Para Sang LEGENDA !!!
    WinRate Tertinggi !!!


    Kami Hadirkan 7 Permainan 100% FairPlay :

    - Domino99
    - BandarQ
    - Poker
    - AduQ
    - Capsa Susun
    - Bandar Poker
    - Sakong Online

    Fasilitas BANK yang di sediakan :

    - BCA
    - Mandiri
    - BNI
    - BRI
    - Danamon

    Tunggu apalagi Boss !!! langsung daftarkan

    diri anda di Legenda QQ

    Ubah mimpi anda menjadi kenyataan bersama

    kami !!!
    Dengan Minimal Deposit dan Raih WD sebesar"

    nya !!!

    Contact Us :
    + live chat : legendapelangi.com
    + Skype : Legenda QQ
    + BBM : 2AE190C9

    BalasHapus